Batusangkar, Padangkita.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku berinisial DI, 45 tahun berprofesi wiraswasta dan RD, 36 tahun, buruh harian lepas, diamankan di Pinggir Jalan Jorong Baringin Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Kamis (19/5/2022) malam sekira pukul 20.00 WIB
Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama meyebutkan penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba menindaklanjuti Instruksi Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto.
"Kapolres instruksikan kepada jajaran Satres Narkoba untuk terus melakukan tindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, agar penyebaran bisa dipangkas dan dihilangkan dari Wilayah Hukum Polres Tanah Datar khususnya," kata AKP Yaddi Purnama kepada Padangkita.com, Jumat (20/5/2022).
Ia menambahkan, keberhasilan Jajaran Satres Narkoba menangkap para pelaku juga berkat informasi masyarakat yang gerah karena sudah sering keduanya menggunakan serta mengedarkan barang haram tersebut di seputaran Sungai Tarab.
"Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Sungai Tarab, namun beda nagari. Pelaku DI merupakan warga Nagari Padang Laweh dan RD warga Nagari Talang Tangah," kata Yaddi.
Diungkapkan Yaddi lagi, saat kedua pelaku dibekuk ditemukan dan diamankan satu paket sedang sabu-sabu di dalam laci sepeda motor milik pelaku.
"Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mabes Polres Tanah Datar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengikuti proses lebih lanjut," tukasnya. [djp/pkt]