2 Pelaku Illegal Logging Ditangkap, Dump Truck Bermuatan Kayu Diamankan

2 Pelaku Illegal Logging Ditangkap, Dump Truck Bermuatan Kayu Diamankan

Truk bermuatan kayu ilegal yang diamankan petugas Gakkum KLHK. [Foto: Dok. Biro Humas KLHK]

Padang Aro, Padangkita.com – Dua pelaku pembalakan liar (illegal logging) berinisial R, 26 tahun dan M, 41 tahun ditangkap Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatra.

Penangkapan tersebut turut didukung Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), di Jalan Lintas Padang Aro – Sungai Penuh, Kabupaten Solok Selatan (Solsel).

“Saat ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Sumatra Barat, sedangkan M masih didalami keterlibatannya dalam kasus,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Subhan, dalam keterangan tertulis, Minggu (16/7/2023).

Penangkapan pelaku illegal logging ini bermula dari aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan kayu secara ilegal yang melintasi Jalan Lintas Padang Aro – Sungai Penuh.

Aduan ditindaklanjuti dengan melaksanakan pengumpulan data dan informasi oleh tim Pos Gakkum KLHK Sumatra Barat, yang dilanjutkan dengan melakukan operasi pengamanan hutan pada 12 Juli 2023.

“(Dalam operasi itu, tim menangkap dua pelaku, yakni R dan M pada pukul 00.30. Kedua pelaku berasal dari Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat,” ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra.

Dalam penangkapan itu, tim Gakkum LHK mengamankan barang bukti berupa kayu ilegal sebanyak delapan meter kubik (m3) dan satu dump truck yang saat ini berada di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat.

Atas perbuatannya, R, tersangka pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi, akan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukuman pelanggara hukum ini berupa pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.

“Selama tahun 2023, Balai Gakkum KLHK Sumatera telah mengungkap beberapa kasus illegal logging, seperti di Suaka Margasatwa Kerumutan dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh,” kata Subhan.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak lepas dari sinergisitas antar lembaga terkait, di tingkat pusat dan daerah.

Baca juga: KLHK Lepaskan Kawasan Hutan, Operasional Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang – Pangkalan Dipercepat

“Tentunya kami akan terus berkolaborasi untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan,” tandas Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra. [*/pkt]

Baca Juga

Tanpa Anggaran Daerah, Solsel Gelar Turnamen Tenis Meja Antar-Pelajar Sumbar - Riau - Jambi
Tanpa Anggaran Daerah, Solsel Gelar Turnamen Tenis Meja Antar-Pelajar Sumbar - Riau - Jambi
Mahyeldi Ungkap Komitmen soal Infrastruktur Jalan dan Pengelolaan Tambang di Solok Selatan
Mahyeldi Ungkap Komitmen soal Infrastruktur Jalan dan Pengelolaan Tambang di Solok Selatan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis