Padang, Padangkita.com - Sebanyak 2.916 warga binaan di Sumatra Barat (Sumbar) terima remisi (pemotongan masa tahanan) Idulfitri 1441 Hijriah.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Budi Situngkir mengatakan warga binaan yang mendapat resmisi tersebar di 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di Sumbar.
Dirinya juga menjelaskan dari 2.916 warga binaan yang mendapat remisi empat diantaranya langsung dibebaskan setelah mendapat Remisi Khusus II (RK2).
"Empat warga binaan langsung bebas," katanya, Senin (25/5/2020).
Ia menambahkan jumlah pemotongan masa tahanan atau remisi bervariasi mulai dari 15 hari hingga 60 hari (dua bulan). Selain itu, jumlah warga binaan yang mendapat remisi kemungkinan akan bertambah.
Baca juga: Wanita Muda di Padang Diduga Nekat Gantung Diri karena Cinta
"Jika baru diputus pengadilan namun sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan, maka narapidana bersangkutan memenuhi bisa diusulkan sebagai penerima remisi," terang Budi.
Budi menjelaskan data penerima remisi terbanyak berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang sebanyak 594 orang, lapas Bukittinggi 454 orang, lapas Pariaman 293 orang, dan lapas Solok 225 orang. Untuk warga binaan yang mendapat remisi berasal dari kasus narkotika sebanyak 1.002 orang.
Ia menyatakan bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat sebagai penerima remisi dan disetujui oleh Kemenkumham RI.
Salah satu syarat pemberian remisi adalah bekerjasama dengan penegak hukum (Justice Collabirator) bagi narapidana yang hukumannya di atas lima tahun, sesuai PP 99 tahun 2012.
Ia berharap remisi yang diberikan menjadi motivasi bagi warga binaan agar terus berkelakuan baik selama menjalani sisa hukuman dan menjalani setiap program pembinaan yang ada. [abe]