Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: 15 dari 2.268 narapidana yang mendapatkan asimilasi dan integrasi di masa Pandemi Covid-19 kembali berulah.
Padang, Padangkita.com - Sepanjang 2020, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah memberikan asimilasi kepada 2.268 narapidana. Asimilasi tersebut merupakan bagian dari program asimilasi dan integrasi bagi narapidana di masa pandemi Covid-19.
"Tahun 2020, sebanyak 2.268 narapidana yang mendapatkan asimilasi," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumbar, R Andika Dwi Prasetya saat ditemui Padangkita.com di Kantor Kemenkumham Sumbar, Rabu (6/1/2021).
Asimilasi narapidana tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas dan rutan di Sumbar. Menurutnya, kondisi lapas kelebihan kapasitas. Oleh karena itu, program ini diharapkan dapat menghindari para narapidana dari paparan virus SARS-CoV-2.
Meski demikian, tutur Andika, dari 2.268 narapidana yang mendapatkan asimilasi itu, sebanyak 15 orang di antaranya kembali “berulah”. Mereka kembali melakukan tindak pidana. "Tindak pidana yang mereka lakukan tindak pidana umum. Ada perampokan, pembunuhan, dan pencurian," jelasnya.
Andika menambahkan, narapida yang berulah tersebut akan menjadi catatan tersendiri bagi Kemenkum HAM Sumbar agar lebih selektif dan teliti lagi dalam memberikan asimilasi. Diketahui, program asimilasi bagi narapidana di masa pandemi Covid-19 akan diperpanjang hingga Juni 2021.
"Dan, kepada yang bersangkutan, kita berikan tindakan tegas. Kita cabut dan ambil kembali. Kita masukkan kembali ke dalam lapas dengan menjalani masa waktu sisa hukumannya dengan kondisi yang tidak biasa. Kita beri pemberatan. Kita beri sanksi. Kita tempatkan di suatu lokasi tertentu yang tidak memberi peluang kepada mereka untuk menjalani hukumannya dengan nyaman," terang Andika. [pkt]