Jakarta, Padangkita.com - Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) mengungkap bocoran data seputar aliran dana mencurigakan yang keluar-masuk melalui bank-bank besar dunia. Dokumen itu berisi 2.500 lembar halaman, sebagian besar adalah file yang dikirimkan bank-bank ke otoritas Amerika Serikat (AS) antara 1995-2017.
Sebanyak 19 bank asal Indonesia turut terlibat dalam aksi perpindahan uang kotor ini. Total dananya ditaksir mencapai mencapai USD 504,65 juta atau sekitar Rp 7,41 triliun (kurs Rp 14.700 per dolar AS).
Jumlah dana tersebut berasal dari uang yang masuk ke Indonesia senilai USD 218,49 juta, dan yang ditransfer ke luar Indonesia sebanyak USD 286,16 juta.
Mengutip laman International Consorsium of Investigative Journalism (ICIJ), ditulis Rabu (23/9/2020), FinCEN File mencatat ada sebanyak 496 transaksi mencurigakan yang mengalir kedan keluar dari Indonesia, dilakukan oleh 19 bank.
Seluruh transaksi tersebut diproses melalui 4 bank yang berbasis di Amerika Serikat, yakni The Bank of New York Mellon sebanyak 312 transaksi, Deutsche Bank AG (49 transaksi), Standard Chartered Plc (116 transaksi), dan JP Morgan Chase & Co (19 transaksi).
Baca juga: Cek Daftar Harga Jual Emas Pegadaian Hari Ini
Keempat bank tersebut kemudian melaporkan aktivitas mencurigakan kepada FinCEN.
Merujuk daftar 19 bank Indonesia yang dikeluarkan FinCEN, dua bank yang berstatus milik negara (BUMN) turut masuk dalam daftar hitam, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Kemudian ada juga sejumlah bank swasta besar seperti Bank Central Asia (BCA), Bank DBS Indonesia, Bank Windu Kentjana International, Hong Kong Shanghai Banking Corp (HSBC), dan Bank CIMB Niaga.
Lalu, Panin Bank, Bank Nusantara Parahyangan, Bank of India Indonesia, OCBC NISP, Bank Danamon, Bank Commonwealth, Bank UOB Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Chinatrust Indonesia, Standard Chartered, Bank International Indonesia, hingga Citibank. [*/try]