Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menyatakan 18 partai politik (parpol) yang lolos verifikasi berkas administrasi.
Ketua KPU Kota Padang Muhammad Sawati menjelaskan, dari 18 partai yang dinyatakan lolos pemberkasan tersebut, 4 partai diantaranya tidak lolos pendaftaran di KPU Pusat.
Menurutnya, verifikasi ini berdasarkan pemeriksaan data dan sistem informasi yang dimiliki oleh partai politik yang mendaftarkan diri.
“Setelah pemeriksaan data berdasarkan sistem informasi partai politik atau Sipol hanya 18 partai yang dinyatakan memenuhi persayaratan. Tiga parpol lain yaitu Partai Idaman, Partai Rakyat dan Parsindo, dinyatakan tidak lolos,” ungkapnya, Kamis (19/10/2017).
Dirinya menjelaskan, di KPU Kota Padang sendiri, terdapat sebanyak 21 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu pada 2019 mendatang. Namun yang dinyatakan lolos 18 partai.
Dari 18 parpol yang lolos tersebut, KPU Padang menemukan 4 diantaranya merupakan partai yang berkasnya tidak memenhui persyaratan di tingkat KPU Pusat.
"Empat parpol itu adalah Partai Republik, Partai Indonesia Kerja, PKPI dan Partai Bulan Bintang," jelasnya.
Oleh sebab itu, KPU Kota Padang menyerahkan temuan ini kepada KPU Pusat, sambil terus melanjutkan proses selanjutnya.
Dia menambahkan, untuk partai yang sudah memenuhi persyaratan, KPU akan melanjutkan dengan proses administrasi, seperti memastikan nama – nama yang diajukan sebagai anggota partai tidak fiktif .
Jika KPU Padang meloloskan 18 partai politik, jumlah ini lebih banyak dibanding KPU Pusat yang merilis, 14 partai politik dinyatakan status pendaftarannya diterima untuk calon peserta pemilu 2019.
Sementara ada 13 partai politik masih menjalani pemeriksan berkas kelengkapan dokumen oleh tim KPU.
(Aidil Sikumbang)