Jakarta, Padangkita.com - Sebanyak 153 warga negara (WN) China tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), kemarin (23/1/2021). Mereka datang dari Guangzhou dengan pesawat China Southern Airlines di tengah aturan pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia.
Mengenai hal tersebut, Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ahmad Nursaleh, menyatakan 153 WN China tersebut masuk Indonesia dalam kategori yang diizinkan masuk ke Tanah Air.
Ia menjelaskan, sebanyak 150 orang di antaranya memiliki izin tinggal terbatas (Itas) dan izin tinggal tetap (Itap). Sedangkan tiga lainnya memiliki visa diplomatik.
"Pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT dan 18 WNI," kata Ahmad dalam keterangannya.
"Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya. Setelah lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina," tambahnya.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk melarangatau menutup sementara masuknya WNA ke Indonesia hingga 8 Februari mendatang dengan alasan mencegah penyebaran Covid-19 dari luar negeri yang kini juga sudah bermutasi.
Ketentuan mengenai pelarangan sementara tersebut diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 itu, WNA dilarang masuk Indonesia kecuali untuk beberapa kategori
"Pelaku perjalanan intenasional yang berstatus WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," demikian bunyi salah satu ketentuan huruf F angka 1 butir c SE tersebut.
Selain itu, Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19 juga mencantumkan ketentuan serupa. [try]