
Perahu nelayan (Foto: ist)
Padangkita.com - Sebanyak 15 keluarga yang bermata pencaharian sebagai nelayan di Kabupaten Pesisir Selatan menerima klaim asuransi pada 2017 lalu, karena salah seorang keluarganya yang tercatat sebagai peserta asuransi meninggal dunia.
"Masing-masing keluarga menerima Rp160 juta karena peserta asuransi meninggal secara alami," kata Kepala Bidang Tangkap, Dinas Perikanan Pesisir Selatan, Afriman Julta di Painan, Selasa (16/1/2017), sebagaimana dicuplik dari laman Pesisirselatankab.go.id.
Ia menambahkan jika jumlah itu ditotal maka pihaknya sepanjang tahun kemarin telah menyerahkan klaim asuransi sebanyak Rp2,4 miliar.
Dalam hal itu klaim asuransi langsung dibayarkan oleh PT Jasindo sebagai pengelola dan pihaknya hanya menyerahkannya saja.
Klaim asuransi yang diterima keluarga nelayan bermula dari informasi yang diterima terkait adanya nelayan yang meninggal dunia, selanjutnya penyuluh perikanan akan memastikan hal itu.
Jika benar dan nelayan tersebut juga terdaftar sebagai peserta asuransi, maka keluarganya diminta untuk melengkapi beberapa berkas seperti kartu nelayan, kartu sebagai peserta asuransi dan lainnya.
Berikutnya mengisi formulir pengajuan klaim yang ditujukan kepada pengelola asuransi.
"Dengan klaim asuransi itu diharapkan ahli waris bisa menggunakannya untuk mencukupi pelbagai keperluan," ujarnya.
Pada 2016, 1.652 nelayan di daerah itu tercatat sebagai peserta asuransi dan beragam manfaatnya bisa didapatkan hingga akhir 2017.