Padangkita.com - Sebanyak 11 orang tenaga kerja wanita berasal dari Indonesia diduga menjadi korban penyekapan dan eksploitasi kerja oleh majikan mereka. Peristiwa ini terjadi di sebuah restoran di Klang, Selangor, Malaysia.
Sebelas tenaga kerja wanita Indonesia ini merupakan bagian dari 22 orang tenaga kerja lainnya yang diselamatkan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) Divisi Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (ATIPSOM).
Menurut keterangan pers Koordinator Penerangan Sosial Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar, operasi penyelamatan itu melibatkan Badan Reserse Kriminal Bukit Aman (CID) dan Satgas Dewan Anti Perdagangan Manusia (MAPO) Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia.
Seluruh korban, termasuk 11 tenaga kerja wanita tersebut saat ini berada ditempat khusus yang dilindungi PDRM, dikutip dari CNNIndoensia, Minggu (2/5/2021).
Operasi penyelamatan tersebut dilakukan petugas pada 29 April 2021 lalu. Petugas menangkap tiga lelaki warga lokal berusia 29 hingga 60 tahun yang diduga merupakan majikan dan penjaga restoran atau asrama.
Menurut keterangan PDRM, diduga para korban mengalami eksploitasi kerja berupa penerapan jam kerja yang melebihi batas, tidak diberikan libur kerja dan penggunaan ponsel harus seizin majikan.
Selain itu, para pekerja migran itu dibayar dengan upah sangat rendah, yakni hanya 10 Ringgit Malaysia per hari (sekitar Rp35 ribu).
Hal itu tidak sesuai dengan janji pemberian gaji sebesar 1500 Ringgit Malaysia per bulan (sekitar Rp5,2 juta). Para korban juga dikurung di asrama.
Para korban juga diancam akan dihukum secara fisik oleh majikan apabila ketahuan kabur dari asrama.
PDRM menjerat para pelaku dengan Pasal 13 Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (Atipsom) 2007, Pasal 55B Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan Pasal 12 (1) (f) Undang-Undang Paspor 1966.
KBRI lantas melakukan koordinasi dengan Divisi ATIPSOM PDRM untuk memastikan keberadaan dan kondisi para WNI. Mereka juga meminta akses kekonsuleran kepada PDRM guna mengunjungi para korban.
Baca Juga: TKI di Malaysia Disiksa Majikan, Lima Tahun Tak Digaji
Selanjutnya KBRI berjanji akan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku demi keadilan. KBRI juga akan memastikan hak-hak para korban dipenuhi. [*/abe]