Jakarta, Padangkita.com – Pemerintah kembali mengumumkan evaluasi dan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tadi malam (23/8/2021). Untuk daerah di luar Jawa-Bali disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.
Ia menyebutkan sebanyak 34 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali masih akan menerapkan PPKM Level 4 mulai besok hingga 6 September 2021.
Menurut dia, dari 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 hingga hari ini, terdapat 11 kabupaten/kota yang turun dari level 4 menjadi level 3, yaitu, Bengkulu Utara, Merangin dan Barito Kuala.
Kemudian, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Barat, Ende, Sikka, Siak, Rokan Hulu dan Kota Dumai.
"Sisa 34 kabupaten/kota tetap berada di level assesment 4 sehingga tetap berada di level 4 dan ini akan dituangkan di dalam Inmendagri bahwa perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa dan Bali 24 Agustus-6 September dan perpanjangan ini seluruhnya detailnya jumlah kabupaten/kota akan ada dalam Inmendagri," ujar Airlangga.
Dengan demikian, PPKM Level 4 di Kota Padang kembali akan diperpanjang hingga dua pekan ke depan atau sampai 6 September mendatang. Dan Kota Padang tetap menjadi satu-satunya daerah di Sumatra Barat (Sumbar) yang menerapkan PPKM Level 4.
Airlangga, mengatakan pemerintah juga masih menetapkan pembatasan aktivitas masyarakat selama PPKM. Pertama, tempat kerja atau perkantoran dapat menerapkan Work From Office dengan kapasitas maksimum 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, dan bila terjadi klaster maka ditutup selama lima hari.
Tempat ibadah diperkenankan dengan kapasitas 25 persen atau maksimum 30 orang. Kemudian, restoran atau kafe diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen atau 2 orang per meja. Operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00.
Terkait dengan mal diperbolehkan beroperasi sampai pukul 20.00 dengan maksimum kapasitas 50 persen dan prokes ketat. Tempat wisata dengan kapasitas 25 persen dan prokes ketat, fasilitas umum juga 25 persen.
"Kegiatan seni budaya, olahraga 25 persen dari kapasitas maksimum, resepsi maksimum 30 orang dan ini diharapkan juga dibatasi terkait dengan hajatan," ujar Airlangga.
Untuk industri berorientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen serta sektor penunjangnya, dan apabila terjadi klaster baru akan ditutup 5 hari.
Baca juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Begini Kondisi Terbaru Covid-19 di Padang
"Dan catatannya bahwa aplikasi Peduli Lindungi sebagai prasyarat berkegiatan atau syarat masuk dalam berbagai kegiatan. Aturan lengkap akan dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri," ungkap Airlangga. (*/pkt)