Padang, Padangkita.com - Sebanyak 126 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sumatra Barat (Sumbar) dilaporkan positif terinfeksi Covid-19. Selain itu, sebanyak 1.201 petugas KPPS juga mengundurkan diri dan sudah ada penggantinya.
"Petugas KPPS kita yang positif sampai hari ini ada 126 orang," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar Yanuk Sri Mulyani saat ditemui wartawan di Kantor KPU Sumbar, Senin (7/12/2020).
Dia menuturkan 126 petugas KPPS tersebut positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab. Menurutnya, 126 petugas yang terpapar tersebut kebanyakan tidak terkonsentrasi di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sesuai aturan, jika jumlah anggota KPPS di satu TPS kurang dari lima orang, maka KPU akan melakukan proses penggantian. Namun, jika tidak, maka KPU akan tetap menggunakan petugas KPPS yang ada.
"Sebanyak 126 orang tidak ada penumpukan, tapi kemarin di Kota Padang, memang ada beberapa TPS di mana jumlah petugas KPPS-nya kurang dari lima orang sehingga dilakukan penggantian," jelasnya.
Yanuk menambahkan 126 petugas KPPS yang positif Covid-19 tersebut sebelumnya juga reaktif berdasarkan hasil rapid test. Sesuai kebijakan yang telah ditetapkan, KPU Sumbar memang mewajibkan petugas KPPS di Sumbar untuk melakukan rapid test. Jika hasilnya reaktif, maka yang bersangkutan harus tes swab.
Selain petugas KPPS positif Covid-19, KPU Sumbar juga menemukan petugas KPPS yang reaktif berdasarkan rapid test, tetapi menolak swab test. Mau tidak mau, mereka pun harus mengundurkan diri sebagai petugas KPPS.
Terhadap mereka, lanjut Yanuk, KPU Sumbar pun akan melakukan proses penggantian petugas KPPS jika di satu TPS kurang dari lima orang.
Baca juga: 4 Anggota Polres Tanah Datar Positif Covid-19, Total Kasus Capai 720 Orang
"Di Sumbar, 1.201 petugas KPPS yang mengundurkan diri dan sudah dilakukan penggantiannya," terangnya. [pkt]