PadangKita - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno merasa bupati dan walikota seringkali menunjukkan ego selama ini. Dia gusar karena seringkali bupati dan walikota tidak datang apabila rapat koordinasi.
“Kita memberi apresiasi yang tinggi kepada bupati/walikota yang hadir secara fisik, karena acara rapat seperti ini mesti menjadi yang utama dari pada kegiatan daerah, kecuali ada rapat dengan menteri atau presiden,” ujar Irwan ketika membuka acara Rapat Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Di Kabupaten/Kota se Sumatera Barat Oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, Hotel Inna Muara Padang, kemarin.
Irwan menyampaikan dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, diawali peningkatkan koordinasi dengan semua perangkat daerah dan pemkab/ko dengan Pemprov.
Pantauan acara rapat koordinasi tersebut, meski sudah diskenariokan masing-masing meja untuk kepala daerah baik bupati atau walikota, hanya segelintir yang tiba.
Antara lain, yang terlihat adalah Bupati Solok Gusmal dan Wakil Bupati Padangpariaman Suhatri Bur.
Menurut Irwan, selain dalam rangka menyamakan persepsi, visi, misi dan arah pembanguan daerah, sehingga segala persoalan daerah dan tantangan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik dan cepat.
Dia menjelaskan, disadari atau tidak, peran dan fungsi gubernur sebagai penilaian, evaluasi dan pengawasan kinerja bupati / walikota, didasari bahwa suatu daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam memajukan daerah.
Oleh karena itu, sambung Irwan, semua mesti saling ada keterkaitan dan kebutuhan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita buang rasa ego sektoral yang pada dasarnya akan menghambat koordisasi dalam kesuksesn pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang ujung-ujungnya untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat,” imbau Irwan.
Dalam menyambut bulan suci ramadan Irwan menghimbau agar Bupati Walikota memperhatikan kondisi kebutuhan 9 pokok masyarakat.
Disamping itu, ada upaya menjaga stabilitas inflansi daerah, dengan melakukan pengawasan terhadap distributor, tinjau pasar dan kebijakan jika ada hal hal yang butuh tindak cepat yang melakukan kecurangan atau penumpukan barang.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar berbelanja sederhana. Lalu, jalankan ibadah puasa dengan rasa iman dan ketaqwaan, jauhkan diri dari perbuatan yang merusak orang beribadah, dan sebaliknya juga menjaga keharmonisan hubungan ditengah-tengah masyarakat.
Kewenangan Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah akan diperkuat. “Bupati dan walikota harus mengikuti arahan gubernur dalam hal penyelenggaraan pemerintahan daerah, jika melawan akan diberi sanksi,” tegasnya.
Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kementrian Dalam Negeri, Rizari usai rapat menyampaikan, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) mengenani penguatan kewenangan gubernur, prosesnya sudah memasuki tahap akhir untuk disahkan.
“PP ini akan menjadi turunan dari UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika PP ini sudah keluar maka kewenangan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah semakin kuat," ujar Rizari.
Dia menyebutkan karena UU No.23 Tahun 2014 belum ada PP tentang peran gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah membuat banyak penafsiran sehingga bupati dan walikota sering mengabaikan arahan dari gubernur.
Padahal, gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
"Wajar bupati dan walikota menganggap dirinya sebagai penguasa di daerah. Hal ini dikarenakan belum adanya PP sebagai turunan dari UU No.23 Tahun 2014. Dikarenakan kabupaten dan kota adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia maka perlu diawasi dan diarahkan oleh pemerintah pusat melalui gubernur yang merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah," kata Rizari.
Menurut Rizari, gubernur nantinya memiliki wewenang melakukan evaluasi pemerintahan kabupaten dan kota, melakukan pengawasan dan pembinaan, mengevaluasi Perda kabupaten dan kota, melakukan pelantikan bupati dan walikota.