Padang, Padangkita.com - Dinas Perdagangan (Disdag) Padang mengimbau masyarakat agar melaporkan pedagang yang menjual minyak goreng curah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kadisdag Padang, Andree Algamar mengatakan, masyarakat juga bisa menghubungi Kepala UPTD Erizal di nomor 081363105374 atau Satgas Pengawasan Minyak Goreng Curah di nomor 0751 7054037.
Pihaknya telah memasang pengumuman terkait harga minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional dan Pasar Raya Padang.
Untuk diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah adalah Rp15.500 per kilogram atau Rp14.000 per liter.
Harga ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang HET minyak goreng curah.
“Pengumuman tertulis ini kita pasang untuk mengantisipasi penjualan minyak goreng curah di atas HET,” jelas Andree seperti dikutip dari laman Infopublik.id, Rabu (4/5/2022).
Baca Juga: Jabatan Eselon II dan III yang Masih Kosong di Pemko Padang Bakal Diisi
Disdag Padang akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku jika ada pedagang yang menjual minyak goreng curah di atas HET. [fru]