Warga Padang, Begini Cara Mudah Laporkan Penjual Minyak Goreng Curah di Atas Rp14.000 per Liter

Padang, Padangkita.com - Disperindag Sumbar bakal menggelar operasi pasar murah untuk mengendalikan kenaikan harga minyak goreng.

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Dinas Perdagangan (Disdag) Padang mengimbau masyarakat agar melaporkan pedagang yang menjual minyak goreng curah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kadisdag Padang, Andree Algamar mengatakan, masyarakat juga bisa menghubungi Kepala UPTD Erizal di nomor 081363105374 atau Satgas Pengawasan Minyak Goreng Curah di nomor 0751 7054037.

Pihaknya telah memasang pengumuman terkait harga minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional dan Pasar Raya Padang.

Untuk diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah adalah Rp15.500 per kilogram atau Rp14.000 per liter.

Harga ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang HET minyak goreng curah.

“Pengumuman tertulis ini kita pasang untuk mengantisipasi penjualan minyak goreng curah di atas HET,” jelas Andree seperti dikutip dari laman Infopublik.id, Rabu (4/5/2022).

Baca Juga: Jabatan Eselon II dan III yang Masih Kosong di Pemko Padang Bakal Diisi

Disdag Padang akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku jika ada pedagang yang menjual minyak goreng curah di atas HET. [fru]

Baca Juga

Pemko Padang Perkuat Pembinaan Anak Panti Asuhan
Pemko Padang Perkuat Pembinaan Anak Panti Asuhan
Kota Padang Raih Prestasi Tinggi dalam Evaluasi Kinerja Triwulan II
Kota Padang Raih Prestasi Tinggi dalam Evaluasi Kinerja Triwulan II
Pemko Padang Percantik Pasar Tradisional, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemko Padang Percantik Pasar Tradisional, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Dinsos Padang Perkuat Pilar Sosial untuk Entaskan Kemiskinan
Dinsos Padang Perkuat Pilar Sosial untuk Entaskan Kemiskinan
Forikan Kota Padang Ajak Siswa Gemar Makan Ikan
Forikan Kota Padang Ajak Siswa Gemar Makan Ikan
Pemko Padang Tingkatkan Transparansi Pengadaan Barang Jasa
Pemko Padang Tingkatkan Transparansi Pengadaan Barang Jasa