Padang, Padangkita.com - Akhirnya setelah kosong cukup lama dan dibuka, lima kepala OPD yang kosong dan lelang sejak Oktober lalu akhirnya diisi kembali.
Wali Kota Padang Hendri Septa secara resmi melantik Kepala BPBD, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanahan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), di Balai Kota Padang, Jumat (24/11/2023) sore.
Untuk posisi Kepala Satuan (Kasat Pol PP) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Padang di isi oleh Chandra Eka Putra yang sebelumnya merupakan Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Padang.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang dijabat oleh Hendri Zulviton yang merupakan Kabid Sarpras dan Aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
Sedangkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat dijabat oleh Tarmizi Islamil yang sebelumnya merupakan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat.
Untuk posisi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, saat ini dijabat oleh Fadelan Fitra Masta yang sebelumya merupakan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Padang.
Dan untuk jabatan Kepala Dinas Pertanahan dijabat oleh Desmon Danus yang sebelumnya merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Selain lima kepala OPD, Wali Kota juga melantik 7 Camat baru yakni Lubuk Begalung yang dijabat oleh Anhal Mulya Perkasa sebelumya Kepala UPTD Pasar Raya.
Lalu Camat Lubuk Kilangan Afrialdi Masbiran yang sebelumnya Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Padang.
Untuk Camat Nanggalo dijabat Rido Satria yang sebelumya merupakan Sekretaris Dinas Pertanahan.
Camat Padang Barat dijabat Pagara yang sebelumya Camat Padang Utara. Berikutnya Camat Padang Timur dijabat oleh Fizlan Setiawan yang sebelumya merupakan Anjak Ahli Muda Subbag Perlengkapan Bagian Umum.
Lalu Ishak dilantik sebagai Camat Padang Utara setelah sebelumya menjabat sebagai Sekretaris Camat Nanggalo.
Dan Camat Pauh dijabat oleh Ronny yang sebelumnya merupakan Auditor Ahli Muda Inspektorat.
Baca Juga: Lima Pejabat Raih Nilai Tertinggi di Seleksi Jabatan OPD Pemko Padang
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang nomor 622 tahun 2023 tentang pemberhentian, pemindahan, dan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator di lingkungan Pemko Padang. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News