Padang, Padangkita.com – Polresta Padang menyerahkan 12 orang pelaku pungutan liar (pungli) ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Jumat (6/5/2022) sore.
Sebelumnya, 12 pria tersebut diamankan polisi setelah mendapatkan laporan masyarakat tentang dugaan pungli yang mereka lakukan di sejumlah objek wisata dan swalayan.
"Semua diamankam di beberapa tempat wisata dan swalayan yang ada di Kota Padang. Puluhan telah diamankan, ada yang dipidanakan dan ada juga yang dilakukan pembinaan sesuai aturan, jika mereka tukang parkir, harus memiliki atribut yang jelas, seperti kartu pengenal dan rompi," ungkap Kepala Satpol PP Kota Padadang, Mursalim.
Menurut Mursalim, di antara 12 orang tersebut ada yang memiliki tanda pengenal dan ada yang tidak.
"Kita akan terus awasi tempat-tempat yang diduga adanya pungli, baik terhadap tempat-tempat wisata maupun di swalayan. Jika ada indikasi pidana kita akan koordinasikan dengan Polresta Padang, jika pembinaan kita lakukan sesuai aturan," kata Mursalim.
Setelah diserahkan Polresta Padang, 12 orang tersebut mendapat pembinaan dari Satpol PP Kota Padang. Di antaranya mereka diberi edukasi dan pemahaman tentang trantibum.
"Setelah kita berikan edukasi, semuanya kita suruh buat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya kembali," ujar Mursalim.
Ia mengimbau masyarakat Kota Padang agar bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Padang.
Baca juga: Polresta Padang Sikat 15 Pelaku Pungli, Kapolresta Minta Warga Lapor Jika Jadi Korban
"Jika ada ditemukan hal-hal yang serupa atau diduga melakukan pungutan liar, jangan takut-takut untuk melaporkan, silakan laporkan kepada petugas yang ada di posko-posko Lebaran," imbau Mursalim. [*/pkt]