Mencuri Motor Penghulu
Setelah ditelusuri, ternyata Roni (pelaku pencurian motor) bukan sosok yang asing di mata kepolisian. Dia residivis curanmor yang baru saja bebas penjara. Setidaknya, ia sudah dua kali masuk jeruji besi.
"Istrinya terlibat membantu," tegasnya.
Saat penghulu menyadari motor matic Honda Scoopy itu raib, korban segera melapor ke Mapolsek.
"Kami selidiki, dia ternyata bersembunyi di Pasar Sudimampir. Saat diinterogasi, motor sudah berpindah tangan. Kami juga mengamankan penadahnya," jelasnya.
Rupanya saat ditelusuri lagi, ini bukan kali pertama bagi Roni untuk mencuri motor. Hasil pengembangan kasus, ditemukan belasan motor curian.
Baca Juga: Heboh, Penghulu Dikelabui Kedua Mempelai Hingga Terjadinya Pernikahan Pasangan Sejenis
Akhirnya Roni pun harus kembali ke jeruji besi usai menikah dengan kekasih. Roni dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. [*/win]