Jakarta, Padangkita.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mampu menjawab akar masalah kelangkaan minyak goreng beberapa waktu yang lalu.
Apresiasi disampaikan senator asal Bengkulu itu menyusul sulitnya pemerintah terutama kementerian perdagangan untuk menjelaskan perihal masifnya kelangkaan minyak goreng yang merugikan masyarakat selama ini.
"Atas nama Masyarakat daerah, kami berterima kasih kepada institusi kejaksaan agung RI yang bersedia menjawab pertanyaan dan keraguan masyarakat terhadap pemerintah yang terkesan lemah di hadapan pengusaha minyak goreng. Keberanian moral Pak Jaksa Agung ini akan menjadi warning bagi mafia dan kartel bahan pangan pokok lainnya yang seringkali meresahkan masyarakat selama ini," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (20/4/2022).
Keberanian mengungkapkan kasus-kasus yang fundamental seperti ini, menurut Sultan, harus terus ditingkatkan dan didukung oleh lembaga penegak hukum lainnya. Ini menjadi langkah awal bagi pemerintahan Jokowi untuk melakukan bersih-bersih terhadap kasus kejahatan ekonomi yang belum diungkap dan telah merugikan negara selama ini.
"Persis dengan apa yang dimintai oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin, bahwa saat ini bentuk kejahatan ekonomi semakin masif, rumit dan kompleks. Hal ini dikarenakan kejahatan tersebut terkait dengan birokrat-birokrat nakal yang bermain dengan para pengusaha," ungkapnya.
Pasca-terungkapnya skandal ini Sultan berharap agar Pemerintah dapat memberlakukan kembali aturan domestic market obligation (DMO) dan price domestic obligation (PDO) minyak sawit (CPO) dan Minyak goreng, sehingga harga minyak goreng bisa kembali normal seperti sebelumnya.
Diketahui, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan 3 pengusaha swasta lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tak akan pandang bulu mengusut siapa pun, termasuk apabila kasus tersebut turut menyeret menteri.
Baca juga: Perusahaan Migor Buat Kesepakatan, Jamin Ketersediaan dengan Harga ke Distributor Rp13 Ribuan
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, dalam perkara ini, sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran, maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit. [*/pkt]