Tragis! Kakek Ini Kubur Istri di Bawah Kasur, 40 Hari Baru Tercium oleh Tetangga

Berita Viral terbaru: Kakek bunuh istri

Kakek bunuh istri, [Foto: Ist]

Dia menjelaskan, pada Minggu malam di bulan Agustus itu, kakek M terpancing emosi karena istrinya mengusir dari rumah, tal hanya diusir, pasalnya si sistri juga menyelipkan kata-kata kasar pada suaminya itu.

Lantaran emosi, akhirnya kakek M mencekik nenek J hingga tewas. Setelah itu pelaku keluar rumah dan pergi ronda malam bersama warga desa.

Setelah pulang ronda sekitar pukul 01.00 WIB, seorang diri kakek M menggali kubur untuk memakamkan nenek J di dalam kamar mereka. Suhermanto bercerita, sebelum mengali kubur, kakek M sempat mengukur lubang menggunakan dua batang kayu menyesuaikan tubuh korban.

"Tapi lubangnya tidak pas, kaki korban akhirnya ditekuk oleh pelaku," terang Suhermanto. Setelah meletakkan korban di dalam lubang itu, tersangkakakek M lalu menutup tubuh korban dengan spanduk bekas.

Ia meletakkan beberapa helai pakaian bekas milik korban dan menutupinya dengan karung plastik, lalu menimbun dengan tanah dan bongkahan batu bata.

Lapisan itu kemudian tersangka tutup dengan pakaian bekas korban lalu dengan tanah hingga rata. Di atasnya diletakkan sebuah papan nisan. Di atas makam itu, tersangka kakek M menutupinya dengan kasur yang ia gunakan untuk tidur sampai akhirnya terungkap.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 cangkul, 1 buku nikah, 1 spanduk hitam, 2 karung plastik bekas, 1 potong kain, 1 papan, 5 potong pakaian bekas, 2 potong kayu untuk mengukur tubuh korban, dan bongkahan bata.

Dari hasil autopsi korban, selain tubuh sudah membusuk, juga ditemukan tanda-tanda trauma tumpul di leher berupa patah tulang lidah kanan yang dapat menyumbat saluran pernapasan dan mengakibatkan mati lemas.

Baca juga: Janda yang Laporkan Oknum Kadis, Malah Dilapor Balik dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Atas perbuatan si kakek, ia dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHP.

Kakek M terancam pidana 15 tahun penjara dan atau diancam dengan pidana penjara maksimum KDRT 15 tahun penjara. [*/win]


Baca berita viral tebaru hanya di Padangkita.com.

Halaman:
Tag:

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade
Berita Viral, Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek, Viral trending Terbaru Hari Ini
Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Kesal Dibilang Numpang Hidup, Pria Beristri Bacok Ayah Kandungnya Sendiri
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kembar menikah dengan kembaran lainnya di Sumedang bikin wrganet heboh.
Unik, Sesama Kembar Menikah dengan Kembar Lainnya di Waktu Bersamaan, Sempat Takut Ketukar
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Wanita menangis darah
Wanita di India Menangis Darah Saat Siklus Menstruasi karena Idap Kelainan Medis Langka
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Seleksi masuk PTN
Ini Alasan Kemendikbud Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Tahun 2024