Dalam melakukan aksinya tersebut mereka meminta uang senilai Rp100.000 hingga Rp300.000 sesuai dengan jenis layanan yang diinginkan.
Sementara untuk layanan siaran langsung kegiatan anak dibawah umur, mereka mematok harga senilai Rp150.000 untuk sekali pertunjukan.
Baca juga: Ini 7 Artis Indonesia yang Ganti Nama, Yuk Intip Nama Aslinya
Dalam menjalankan bisnis ini tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp4.000.000 per bulannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Seluruh tersangka mendapat ancaman hukuman dengan maksimal 6 tahun penjara. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: