Pekanbaru, Padangkita.com – Ini informasi penting bagi pengguna Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang. Dalam waktu dekat, PT Hutama Karya selaku pengelola jalan tol tersebut bakal menerapkan tarif.
Kebijakan ini menyusul teah terbitanya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1293/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang.
Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya Dwi Aryono Bayuaji menyampaikan, Hutama Karya sudah melakukan sosialisasi secara masif terkait pengoperasian jalan tol tersebut sebelum ditetapkan tarif.
Selama beroperasi tanpa tarif, telah dilakukan sosialisasi melalui kanal media sosial perusahaan, rilis resmi, maupun media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.
“Sosialisasi akan bertarif tol ini sudah dilakukan lebih dari satu bulan. Kami juga melakukan Focus Group Discussion(FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi maupun kebijakan publik terkait dengan penetapan pemberlakuan tarif tol Pekanbaru - Bangkinang. Adapun penetapan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan,” ungkap Dwi sebagaimana dikutip Padangkita.com, Sabtu (10/12/2022).
Berdasarkan SK Menteri PUPR, berikut besaran tarif pada Tol Pekanbaru - Bangkinang:
- Pekanbaru – Bangkinang: Rp33.500 (Gol I), Rp50.500 (Gol II & III), Rp67.000 (Gol IV & V)
- Bangkinang – Pekanbaru: Rp33.500 (Gol I), Rp50.500 (Gol II & III), Rp67.000 (Gol IV & V)
Hutama karya mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.
“Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE.” [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News