Tangkap 10 Tersangka Terkait Narkoba di Sumbar, 105 Kilogram Ganja Disita

Tangkap 10 Tersangka Terkait Narkoba di Sumbar, 105 Kilogram Ganja Disita

Kepala BNNP Sumbar, Indra (tengah) saat konferensi pers kasus di Kantor BNNP Sumbar, Selasa (4/10/2022). Ada 10 tersangka yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus pada September. [Foto: Fakhru]

Padang, Padangkita.com - Sepuluh orang ditangkap di Sumatra Barat (Sumbar) terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika diduga jenis ganja.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Kombes Pol Indra mengatakan, 10 tersangka tersebut diamankan dalam pengungkapan tiga kasus berbeda selama September.

"Dua kasus diungkap di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dan satu kasus lagi di Kabupaten Pasaman. Total barang bukti yang diamankan yaitu 105 kilogram ganja," ujarnya kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Kantor BNNP Sumbar, Kota Padang, Selasa (4/10/2022).

Penangkapan kasus dilakukan oleh tim gabungan dari BNNP Sumbar dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasbar.

"Peredaran narkoba khususnya ganja itu marak sekali, apalagi BNN sudah menyatakan perang terhadap narkoba. Jadi, kami tidak henti-hentinya untuk melakukan pengungkapan kasus," jelasnya.

Kepala BNNK Pasbar, Irwan Effenry Am merincikan, kasus pertama berhasil diungkap tim gabungan adalah penangkapan dua orang kurir di Jalan Malampah menuju Padang Sawah Jorong, Simpang Tigo, Nagari Simpang, Kecamatan Simpang Alahan Mati, Pasaman, Selasa (20/9/2022).

Mereka masing-masing berinisial MR, 19 tahun, dan AP, 26 tahun, diamankan saat mengangkut barang bukti 40 paket besar narkotika diduga ganja dari Aceh ke Sumbar dengan menggunakan mobil.

Kemudian, kasus kedua adalah penangkapan dua orang kurir di pinggir jalan raya, Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Pasbar, Selasa (27/9/2022).

Tersangka masing-masing berinisial FDS, 19 tahun, dan SR, 20 tahun diamankan saat mengangkut dua paket besar narkotika diduga ganja kering dari Payakumbuh ke Pasbar dengan menggunakan sepeda motor.

Lalu, kasus ketiga, ada enam orang yang berhasil diamankan, Selasa (28/9/2022). Masing-masing berinisial AR 31 tahun, MPF 18 tahun, GA 23 tahun, AR 23 tahun, DP 25 tahun, dan MN 37 tahun.

Mereka memanfaatkan jaringan dari dalam Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Agam.

"Barang bukti yang diamankan yaitu 56 paket besar diduga ganja. Barang tersebut dibawa dari Penyambungan Sumatra Utara ke Sumbar," jelas Irwan.

Baca Juga: Ini Penjelasan BNNK Bogor soal Penangkapan Anggota DPRD Padang Pariaman Diduga Terlibat Narkoba

Jika ditotal, ada 98 paket besar narkotika diduga ganja yang diamankan dalam pengungkapan kasus itu. Setelah ditimbang setara dengan 105 kilogram. [fru]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Sinergi Pemprov Sumbar dan BNNP: Perkuat Penanganan P4GN untuk Generasi Muda yang Sehat dan Berkualitas
Sinergi Pemprov Sumbar dan BNNP: Perkuat Penanganan P4GN untuk Generasi Muda yang Sehat dan Berkualitas
Karyawan PT Semen Padang dapat Pembekalan P4GN dari BNNP Sumbar
Karyawan PT Semen Padang dapat Pembekalan P4GN dari BNNP Sumbar
PT Semen Padang dan BNNP Sumbar Sepakat Berantas Narkoba
PT Semen Padang dan BNNP Sumbar Sepakat Berantas Narkoba
Selamat Tinggal Sumbar! Provinsi Bengkulu Resmi Punya Jalan Tol Duluan
Selamat Tinggal Sumbar! Provinsi Bengkulu Resmi Punya Jalan Tol Duluan
Gubernur Sumbar dan TPID Sepakati 7 Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah
Gubernur Sumbar dan TPID Sepakati 7 Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah
Jumlah Penerima Beasiswa LPDP di Sumbar masih Sedikit, Alumni Diminta Gencar Sosialisasi
Jumlah Penerima Beasiswa LPDP di Sumbar masih Sedikit, Alumni Diminta Gencar Sosialisasi