Tangani Persoalan Sampah, Badan Usaha di Kota Padang Wajib Kelola Sampah Secara Mandiri

Tangani Persoalan Sampah, Badan Usaha di Kota Padang Wajib Kelola Sampah Secara Mandiri

Petugas DLH Kota Padang tengah membersihkan tumpukan sampah di salah satu TPS Liar yang berada di Simpang Rumah Sakit Ibnu Sina. [Foto: Padangkita]

Padang, Padangkita.com - Dalam upaya mengatasi masalah pengelolaan sampah di Kota Padang, Pejabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 600.4/1189/DLH-PDG/2024.

Surat ini mengatur tanggung jawab badan usaha dalam mengurangi dan mengelola sampah yang dihasilkan dari kegiatan mereka.

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 9 Oktober 2024 tersebut, Andree Algamar menegaskan bahwa setiap badan usaha di Kota Padang diwajibkan untuk melakukan upaya pengurangan atau pengolahan sampah secara mandiri atau bekerja sama dengan lembaga pengelolaan sampah.

"Upaya tersebut dapat dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan lembaga pengelolaan sampah," jelas Andree, Kamis (10/10 /2024).

Ia menambahkan bahwa setiap badan usaha memiliki kebebasan untuk menentukan cara pengurangan dan pengolahan sampah yang sesuai dengan kapasitas usaha mereka.

Sosialisasi kepada konsumen juga menjadi langkah penting, seperti melalui poster dan banner yang mengajak masyarakat untuk mengurangi sampah dan memilih produk ramah lingkungan.

"Pengurangan sampah dapat dilakukan melalui beberapa langkah, seperti menggunakan kemasan makanan dari bahan alami dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Selain itu, badan usaha juga dapat mendaur ulang sampah untuk mengurangi bahan plastik, seperti menggunakan botol kaca dan peralatan makan dari stainless steel," tambahnya.

Andree Algamar juga menekankan pentingnya pengolahan sampah sisa makanan dengan mengadopsi metode pengomposan untuk mengolah sisa makanan menjadi pupuk alami.

"Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), banyak perusahaan berkolaborasi dengan pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan sampah," pungkasnya.

Untuk mendukung pengolahan sampah, setiap badan usaha diharapkan mengisi tautan https://bit.ly/uppsbupadang paling lambat 31 Oktober 2024.

Untuk informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui WhatsApp Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang di nomor 08116618603 atau menghubungi Sdr. Fuad di nomor 08126643169.

Baca Juga: Unand dan DLH Kota Padang Ajak Warga Kelola Sampah Organik dengan Maggot

Dengan langkah ini, diharapkan Kota Padang dapat mengatasi masalah sampah secara lebih efektif dan berkelanjutan. [*/hdp]

Baca Juga

Kota Padang Raih Prestasi Tinggi dalam Evaluasi Kinerja Triwulan II
Kota Padang Raih Prestasi Tinggi dalam Evaluasi Kinerja Triwulan II
Pemko Padang Percantik Pasar Tradisional, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemko Padang Percantik Pasar Tradisional, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Dinsos Padang Perkuat Pilar Sosial untuk Entaskan Kemiskinan
Dinsos Padang Perkuat Pilar Sosial untuk Entaskan Kemiskinan
Forikan Kota Padang Ajak Siswa Gemar Makan Ikan
Forikan Kota Padang Ajak Siswa Gemar Makan Ikan
Pemko Padang Tingkatkan Transparansi Pengadaan Barang Jasa
Pemko Padang Tingkatkan Transparansi Pengadaan Barang Jasa
ASN Padang Dituntut Lebih Kreatif dan Akurat dalam Mengelola Informasi di Medsos
ASN Padang Dituntut Lebih Kreatif dan Akurat dalam Mengelola Informasi di Medsos