Ikuti Kami di Media Sosial
Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan seorang wanita yang berprofesi sebagai badut di perempatan lampu merah, Jalan A Yani, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (9/5/2022). Menurut Satpol PP, wanita itu telah melanggar Perda No. 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 10 ayat (3)…