Ikuti Kami di Media Sosial
Jakarta, Padangkita.com – Pemerintah telah menerbitkan regulasi terbaru untuk naik kereta api. Aturan ini dirilis tepat di momen menjelang mudik lebaran. Ketetapan perjalanan dengan moda transportasi kereta api dan lainnya diatur dalam Surat Edaran Satgas COVID Nomor 16 Tahun 2022, Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Ada sejumlah ketentuan baru terkait hasil…