Ikuti Kami di Media Sosial
Jakarta, Padangkita.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto ini berlaku mulai 2 April 2022 dan akan menjadi panduan resmi saat mudik Lebaran nanti. “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2…