Ikuti Kami di Media Sosial
Jakarta, Padangkita.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut, maupun udara. Ini dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan antisipasi dan pencegahan masuknya varian baru Virus Corona, termasuk Varian Mu (B.1.621) ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional. Pembatasan tersebut diatur dalam Surat…