Ikuti Kami di Media Sosial
Padang, Padangkita.com – Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seseorang pria berinisial TA (35), yang diduga sebagai muncikari terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Tersangka menawarkan perempuan yang berinisial SA usia 21 tahun, dan YF usia 19 tahun kepada laki-laki lain,” beber Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik kepada Padangkita.com, Senin (25/4/2022)….