Ikuti Kami di Media Sosial
Jakarta, Padangkita.com – Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Edaran ini ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada tanggal 2 November 2021. “Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 November…