Ikuti Kami di Media Sosial
Lubuk Basung, Padangkita.com – Pemkab Agam melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. H. Edi Busti, M.Si memberikan penjelasan terkait Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kontrak yang tak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Edi menjelaskan, dasar pembayaran THR kepada aparatur negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, tentang pemberian THR…