Ikuti Kami di Media Sosial
Jakarta, Padangkita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, hingga batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2021, yaitu 31 Maret 2022, masih terdapat 15.649 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. Dari total 384.298 WL secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93…