Ikuti Kami di Media Sosial
Jakarta, Padangkita.com – Penyesuaian tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 10% menjadi 11% terlah diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari menjelaskan, penyesuaian tarif PPN merupakan amanat Pasal 7 UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kemudian, kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi…