Ikuti Kami di Media Sosial
Jakarta, Padangkita.com – Aturan baru perihal syarat penggunaan nama di dokumen kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat kritik Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra, Sugiono. Diketahui, dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022, pemerintah mengatur pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP minimal terdiri dari dua kata dan tak boleh disingkat….