Ikuti Kami di Media Sosial
Padang, Padangkita – Kura-kura moncong babi yang diamankan dari pelaku perdagangan ilegal di Kota Payakumbuh, dilepasliarkan di habitat aslinya, di kawasan hutan adat Kampung Nayaro, Kabupaten Timika, Papua. Setelah menjalanai proses habituasi selama 11 hari, tim medis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua menilai satwa kura-kura moncong babi sudah layak untuk dilepasliarkan. Kura-kurang…