Ikuti Kami di Media Sosial
Simpang Empat, Padangkita.com – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) menghentikan perkara pencurian berdasarkan Restoratif Justice (RJ). Kasus pencurian ini melibatkan keponakan dan pamannya sendiri. Untuk diketahui, keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Terkait perkara di Pasbar…