Ikuti Kami di Media Sosial
Padang, Padangkita.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) melarang kegiatan jual beli hewan ternak dari wilayah yang sedang atau diduga terjadi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah tertanggal 12 Mei 2022 tentang pengendalian dan penanggulangan wabah itu di Sumbar. Dalam SE itu, Mahyeldi…