Ikuti Kami di Media Sosial
Jakarta, Padangkita.com – Perjuangan sejumlah tokoh yang menuntut penghapusan syarat presidential threshold 20 persen dalam Pilpres, akhirnya kandas. Hari ini, Kamis (24/2/2022) para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan ambang batas pencalonan presiden tersebut masih sah, alias konstitusional. Pembacaan putusan terhadap enam perkara uji materi Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ini memang diwarnai perbedaan pendapat…