Ikuti Kami di Media Sosial
Jakarta, Padangkita.com – Pelayanan di Tempat Istirahat Pelayanan (TIP) atau rest area di jalan tol telah diatur Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 28 tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Jalan Tol. Ini merupakan upaya pemerintah untuk terus mewujudkan kualitas pelayanan yang baik di jalan tol. Sebab, layanan jalan tol meliputi…