Ikuti Kami di Media Sosial
Pariaman, Padangkita.com – Kepala Daerah bertanggung jawab atas tugas dan kewenangannya memimpin sebuah daerah, yang diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 69 ayat (1) dan wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hampir empat tahun kepemimpinan Walikota Pariaman Genius…