Ikuti Kami di Media Sosial
Padang, Padangkita.com – Kementerian Kominfo mengharuskan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mendaftar, baik untuk perusahaan lokal dan juga asing. Jika tidak terdaftar operasional PSE bakal dibekukan alias diblokir. Regulasi ini diterapkan Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Google sebagai salah satu perusahan PSE asing…