Ikuti Kami di Media Sosial
Jakarta, Padangkita.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengatur durasi ceramah selama bulan Ramadan 1443 H mendatang, dengan durasi maksimal 15 menit. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib. Dia mengatakan, sebelumnya durasi ceramah juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM. Dalam…