Ikuti Kami di Media Sosial
Jakarta, Padangkita.com – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo secara resmi telah memutuskan untuk menghapus tenaga honorer pada 2023. Yang menjadi dasar hukumnya adalah Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022, yang diterbitkan 31 Mei 2022 lalu. “Menghapuskan jenis…