Ikuti Kami di Media Sosial
Simpang Empat, Padangkita.com – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dalam pengendalian penyebaran Covid-19, terhitung sejak 10 Agustus lalu. Penerapan PPKM level 4 ini telah dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Pasbar No. 660/136/SE/BPBD/2021. “Benar, kita menerapkan PPKM level 3 terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2021 dengan beberapa…