Ikuti Kami di Media Sosial
Jakarta, Padangkita.com – Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di Indonesia yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) memang tidak wajib melakukan tes antigen maupun PCR sebagai syarat perjalanan. Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022. “Pelaku perjalanan dalam negeri…