Ikuti Kami di Media Sosial
Bandung, Padangkita.com – Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja menjelaskan, pelaporan anggota DPR RI Arteria Dahlan ke Polda Jabar, karena dianggap melanggar konstitusi yang diatur dalam Pasal 32 ayat 2 UUD 1945. Pasal ini berbunyi, Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. “Selain Pasal 32 UUD 1945, kemudian ada UU Nomor 5 tahun…