Ikuti Kami di Media Sosial
Jakarta, Padangkita.com – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, pihaknya akan mencermati dana penghimpunan tarif Nomor Induk Kepegawaian (NIK) sebesar Rp1.000 yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Hal ini guna pengelolaan dana tersebut dapat dilakukan secara baik, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada….