Ikuti Kami di Media Sosial
Jakarta, Padangkita.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi Covid-19, yang dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Sebelumnya sempat ramai di media sosial soal ikut vaksin harus ada Kartu Tanda Penduduk (KTP), sementara ketika mengurus KTP…