Setelah Dicekoki Miras 2 ABG Digilir Tiga Pria

Berita viral terbaru: TKW jadi korban pemerkosaan anak majikan

Ilustrasi. [Foto: Shutterstock]

Berita viral terbaru: Tiga pria sekaligus menyetubuhi dua anak pelajar yang masih di bawah umur dan terancam hukuman penjara.

Padangkita.com – Tiga pria yang berinisial MA, DH, dan RG diamankan oleh Polres Subang atas kasus pidana pemerkosaan anak di bawah umur, Kamis, (27/8/2020) lalu.

Kapolres Subang AKBP, Teddy Fanani mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan pengaduan pada tanggal 20 Agustus 2020, perihal terjadinya pencabulan kepada dua remaja yang masih duduk di bangku sekolah berinisialkan DE (16) dan RD (15).

“Para tersangka sebelum melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban, terlebih dahulu mengajak minum-minuman keras jenis iceland, kemudian setelah mabuk, korban DE dan RD disetubuhi oleh pelaku secara bergantian,” kata Teddy dalam konferensi persnya di Polres Subang, dilansir dari Republika.

Kronologis dari kejadiannya bermula, saat pelaku RG menghubungi korban RD untuk mengajaknya minum miras. Ajakan tersebut disetujui oleh korban RD yang saat itu bersama dengan korban DE.

Kemudian, mereka pergi mendatangi salah satu pelaku di Desa Nagrak, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, yang merupakan rumah saksi VK.

Mereka minum di dalam kamar milik VK. Sehabis minum, VK langsung keluar rumahnya.

Saat itulah, ketiga pelaku memulai aksinya menyetubuhi kedua korban secara bergantian. Kedua korban saat itu tidak bisa melawan karena mereka dalam kondisi mabuk.

“Pengakuan pelaku RG yang menyetubuhi korban RD dan korban DE sebanyak 1 kali, untuk pelaku MA mengakui sudah menyetubuhi korban DE sebanyak 1 kali juga pelaku DH mengakui sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban RD,” tutur Teddy.

Diketahui, para pelaku masih berusia 19 tahun dan belum bekerja.

Baca juga: Dulu Artis Termahal Kini Wanita Ini Berjualan Martabak Demi Menyambung Hidup

Atas perbuatan yang mereka lakukan, ketiga tersangka dikenakan pasal 81 Jo 76D atau pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta ddikenakan denda paling banyak Rp 5 Milliar. [*/win]


Baca berita viral tebaru hanya di Padangkita.com.

Tag:

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade
Berita Viral, Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek, Viral trending Terbaru Hari Ini
Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Kesal Dibilang Numpang Hidup, Pria Beristri Bacok Ayah Kandungnya Sendiri
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kembar menikah dengan kembaran lainnya di Sumedang bikin wrganet heboh.
Unik, Sesama Kembar Menikah dengan Kembar Lainnya di Waktu Bersamaan, Sempat Takut Ketukar
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Wanita menangis darah
Wanita di India Menangis Darah Saat Siklus Menstruasi karena Idap Kelainan Medis Langka
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Seleksi masuk PTN
Ini Alasan Kemendikbud Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Tahun 2024