Buron 5 Bulan, DPO Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Diciduk Polisi di Kampung Cina Bukittinggi

Berita Bukittingi terbaru dan berita Sumbar terbaru: Setelah buron selama lima bulan, akhirnya seorang pria berinisial AJW, 48 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi

Setelah buron selama lima bulan, akhirnya seorang pria berinisial AJW, 48 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi. [Foto: Ist]

Berita Bukittingi terbaru dan berita Sumbar terbaru: Setelah buron selama lima bulan, akhirnya seorang pria berinisial AJW, 48 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi

Bukittinggi, Padangkita.com -

Setelah sempat dinyatakan sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pemecah kaca mobil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi. Pria berinisial AJW, 48 tahun, itu dibekuk di sebuah hotel kawasan Kampung Cina Kota Bukittinggi, Senin, (18/1/2021).

Warga Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam itu terpaksa berurusan dengan aparat berwajib setelah beraksi bersama rekannya membobol kaca mobil di Parkiran Mieso Podomoro Nagari Biaro Gadang, Rabu (2/9/2020) lalu.

Rekan pelaku, yang diketahui sebagai narapidana berinisial AR, 38 tahun, terlebih dahulu telah diamankan selang beberapa hari aksi pencurian itu dilakukan. AJW sendiri dinyatakan buron dan berkali-kali berpindah tempat untuk menghindari polisi.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, mengatakan penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/185/K/IX/2020.

"Pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang, pelaku pertama sebelumnya sudah kita amankan pada 5 September 2020 dan sudah menjalani proses putusan pengadilan," terang Chairul Amri Nasution, Selasa (19/1/2021).

Awalnya, pelaku dilaporkan telah mencongkel kaca mobil milik Maidondra yang sedang parkir di depan warung bakso di Biaro Gadang pada 2 September 2020. Korban melapor ke Mapolsek Ampek Angkek Canduang dengan kerugian uang tunai senilai Rp 5,6 juta, satu unit handphone dan surat-surat berharga.

Berbekal laporan korban, rekaman CCTV dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Bukittinggi kemudian memburu pelaku. Termasuk dengan memanfaatkan pelacakan via aplikasi Google Maps dan nomor IMEI telepon seluler korban yang dicuri pelaku.

Setelah mengantongi identitas pelaku yang dikabarkan berjumlah dua orang, polisi berhasil menangkap AR di rumahnya, di Nagari Kototangah Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

Baca juga: Diklaim Termegah di Sumbar, RSUD Kota Bukittinggi Diresmikan, Semua Alat Kesehatan dari Jerman dan Belanda

“Pelaku beraksi dengan seorang rekannya (AJW) yang menunggu di atas sepeda motor. Pelaku memecahkan kaca mobil korban dengan busi,” ujar Chairul.

Kini pelaku AJW terancam menyusul rekannya itu melalui jeratan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. [pkt]



Baca berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Buka Festival Kuliner Prabowo-Gibran di Bukittinggi, Andre Rosiade: All in Sekali Putaran
Buka Festival Kuliner Prabowo-Gibran di Bukittinggi, Andre Rosiade: All in Sekali Putaran
Wali Kota Bukittinggi Lantik 81 Pejabat, Termasuk Dua Pejabat Eselon Dua
Wali Kota Bukittinggi Lantik 81 Pejabat, Termasuk Dua Pejabat Eselon Dua
Kampanye di Depan Ribuan Orang di Bukittinggi, Andre Rosiade: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang 55 Persen
Kampanye di Depan Ribuan Orang di Bukittinggi, Andre Rosiade: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang 55 Persen
1.700 Peserta Ikuti Minang Geopark Run 2023, Angkat Citra Geopark Ngarai Sianok Maninjau
1.700 Peserta Ikuti Minang Geopark Run 2023, Angkat Citra Geopark Ngarai Sianok Maninjau
Kemenkominfo dan Pemko Bukittinggi Gelar Roadshow 1000 Startup Digital
Kemenkominfo dan Pemko Bukittinggi Gelar Roadshow 1000 Startup Digital
Syukuran 1 Tahun, Republik Mie Bukittinggi Donasikan Keuntungan untuk Palestina
Syukuran 1 Tahun, Republik Mie Bukittinggi Donasikan Keuntungan untuk Palestina