Padang, Padangkita.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan warung nasi yang menutupi Halte Trans Padang Koridor 3 jurusan Air Pacah di Kawasan By Pass KM 7 Kecamatan Pauh, pada Selasa (21/5/24) siang.
Penertiban dilakukan atas dasar banyaknya keluhan dari masyarakat pengguna Trans Padang yang kesulitan naik dan turun di halte tersebut karena terhalang oleh bangunan warung nasi.
"Sudah banyak keluhan masyarakat yang masuk ke kita terkait warung nasi tersebut, maka perlu dilakukan penertiban," ujar Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra.
Bangunan warung nasi tersebut menjorok ke depan hingga memakan bahu jalan dan melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam rangka mengembalikan fungsinya, Satpol PP terpaksa melakukan pembongkaran terhadap warung tersebut.
Chandra mengimbau kepada pemilik warung agar ke depan menjaga fasilitas umum demi kepentingan bersama.
Baca Juga: Srikandi Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Jalan A Yani Kota Padang
"Ke depan, marilah kita bersama-sama menjaga fasilitas umum, jangan gunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan karena bisa memicu terjadinya gangguan Trantibum," harap Chandra. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News