Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukan taringnya dalam menjaga ketertiban umum.
Minggu (11/8/2024), dini hari tadi, tim penegak Peraturan Daerah (Perda) ini menggerebek sebuah kafe karaoke di kawasan Kecamatan Padang Barat yang diduga melanggar sejumlah peraturan daerah.
Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas kafe karaoke yang beroperasi melebihi jam yang telah ditetapkan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami langsung bergerak ke lokasi dan mendapati kafe tersebut masih beroperasi pada pukul 04.00 WIB,” ujar Rio.
Lebih lanjut, Rio menjelaskan bahwa pemilik kafe tersebut diduga telah melanggar dua Perda sekaligus, yakni Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
“Selain melanggar jam operasional, kami juga menduga ada pelanggaran izin usaha lainnya,” imbuhnya.
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, petugas Satpol PP langsung membubarkan kegiatan di kafe tersebut dan memberikan surat panggilan kepada pemiliknya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di hadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Tidak hanya pemilik kafe yang menjadi sasaran tindakan tegas Satpol PP. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan tujuh orang pengunjung yang tidak dapat menunjukkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Menyikapi kejadian ini, Rio Ebu Pratama mengimbau kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Padang agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar Perda. Tujuan kami adalah menciptakan Kota Padang yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga,” tegasnya.
Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Jika menemukan adanya pelanggaran Perda, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Baca Juga: Satpol PP Padang Amankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol dari Lima Kafe Karaoke
“Laporan masyarakat sangat berarti bagi kami dalam menjalankan tugas penegakan Perda,” pungkas Rio. [*/hdp]